Kominfo Keluarkan Aturan Iklan Digital Transparansi Data Politik
Pada awal tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru terkait iklan digital yang bertujuan untuk memastikan transparansi dalam data politik. Aturan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilu dan menjamin keadilan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Artikel ini akan membahas berbagai aspek dari aturan tersebut, termasuk latar belakang, tujuan, serta dampaknya bagi masyarakat dan industri periklanan.
